Permintaan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rekruitmen tenaga pendamping usaha yang bertugas untuk melakukan pembinaan pengelolaan keungan dan fasilitasi akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada sektor perikanan dan kelautan.

Persyaratan pelamar sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
2. Usia maksimal 45 tahun.
3. Berstatus non PNS yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas/Instansi/Lembaga terkait.
4. Diutamakan berpengelaman dalam pendampingan akses permodalan yang dibuktikan dengan surat/sertifikat/bukti pedukung lainnya.
5. Dapat berasal dari Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) atau Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha (PPBMU) serta program pembinaan UMKM lainnya dan sedang tidak memiliki ikatan kerja dengan KKP.
6. Berdomisili di daerah setempat (terlampir)